Kamis, 25 September 2014

uang dalam perspektif Islam




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dinar emas dan dirham perak serta uang bantu atau fulus merupakan mata uang yang berlaku pada zaman Rasulilllah. Dasar transaksi mata uang tersebut digunakan hingga muncul mata uang kertas, tepatnya setelah perang dunia pertama pada tahun 1914 M. semenjaknitu terjadi maka kebanyakan Negara-negara tidak lagi membenarkan warganya betransaksi menggunakan emas dan perak.
Realita yang terjadi pada masyarakat ini membuat para ulam berbeda pendapat mengenai hukum uang kertas, apakah boleh menurut syari’at bertransaksi menggunakan selain emas dan perak?

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Sejarah Uang
2.      Uang Dalam Pandangan Islam
3.      Fungsi Uang Dalam System Ekonomi
4.      Uang Kertas Dalam Pandangan Islam
5.      Hubungan Uang Dengan Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Selasa, 23 September 2014

hadist maudhu'



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Quran sebagai sumber hukum Islam yang pokok banyak banyak yang mengandung ayat-ayat yang bersifat mujmal, mutlak, dan ‘am. Aleh karena itu kehadiran hadis sangat dibutuhkan sebagai tabyin dari ayat-ayat tersebut.  Seluruh umat Islam baik ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam, dan seluruh umat Islam diwajibkan untuk mengikutinya sebagaimana diwajibkannya mengikutu al-Quran. Oleh karena itu tanpa kehadiran hadis manusia tidak akan mampu untuk merealisasikan makna-makna yang terkandung dalam al-Quran secara mendalam.

moral dan tindakan ekonomi



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kehadirat  Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah makalah ini dapat kami selesaikan. Shalawat dan salam tertuju buat Rasullullah SAW, yang telah sukses mengembangkan agama Islam dalam kehidupan manusia.
Terima kasih kepada dosen yang mengajar mata kuliah Sosiologi ekonomi yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini yang membahas tentang Moral Ekonomi Dan Tindakan Ekonomi. Makalah ini berasal dari tugas Sosiologi Ekonomi dari jurusan Ekonomi Islam di Fakultas Syari’ah, IAIN Imam Bonjol Padang. Dengan tujuan dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam menjalankan diskusi.
                                                                                          Padang, 21 April 2014


                                                                                                    Penyusun
                                                                                                   Novia Sari






  
BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Moral ekonomi merupakan suatu trending tipic yang diperbincangkan ditengah-tengah kalangan masyarakat Internasional beriringan dengan derasnya arus globalisasi yang melanda dunia saat ini.
Dalam kajian sosiologi, Moral Ekonomi adalah suatu analisa tentang apa yang menyebabkan seseorang berperilaku, bertindak dan beraktivitas dalam kegiatan perekonomian. Hal ini dinyatakan sebagai gejala sosial yang berkemungkinan besar sangat berpengaruh terhadap tatanan kehidupan sosial.[1]
Moral ekonomi merupakan suatu proses pertukaran ekonomi dari produsen kepada konsumen melalui tindakan yang sentimen dan melalui norma-norma yang mengatur tentang moral dalam melakukan suatu kegiatan ekonomi, diamana pada saat ini norma-norma tersebut sudak banyak terlupakan dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Hal ini juga selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sayer dalam Adams dan Raisborough (1998) yaitu moral ekonomi merupakan pertukaran ekonomi melalui sentimen-sentimen dan norma-norma moral.[2]
Ada dua faktor yang mendasari kenapa moral ekonomi sampai menjadi trending topic ditengah-tengah masyarakat Internasional, yaitu :
1.      Berkaitan dengan semakin merabaknya praktek fair trade[3] yang menuntut komitmen yang tinggi antara produsen dan konsumen.
2.      Adanya rutinitas harian masyarakat yang tidak pernah terlepas dari kegiatan bisnnis yang memberi jarak moralitas dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Moral ekonomi itu sendiri dihadapi oleh dua komunitas yang berbeda, yaitu komunitas petani dan komunitas pedagang.
Dalam makalah ini akan dibahas dua tulisan yang sama yaitu tentang moral ekonomi, akan tetapi dalam konteks yang berbeda, yaitu : pertama, moral ekonomi petani yang ditulis oleh James C Scott, dan kedua, moral ekonomi pedagang yang ditulis oleh Hans Dieter Evers.

Rabu, 02 April 2014

wadhihah



WADHIHAH
A.    Zhâhir
Terdapat beberapa rumusan yang berbeda di kalangan ulama ushul mengenai definisi zhâhir, di antaranya:
a.       Menurut Al-Sarkhisi, zhâhir adalah

مَا يُفْهَمُ الْمُرَادُ مِنْهُ بِنَفْسِ السَّمَاعِ مِنْ غَيْرِ تَأَمُّلٍ

“Dari apa-apa yang didengar meskipun tanpa pemahaman yang mendalam dapat diketahui apa sebenarnya yang dimaksud oleh pembicara dengan lafaz itu”.[1]

  

Minggu, 16 Maret 2014



HAK DAN PERMASALAHANNYA
A.    Pengertian Hak
Kata hak secara etimologi mempunyai pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, pasti, ketetapan, dan kepastian. [1] Kata Hak juga mempunyai makna  الوجوب  و الثبوت   yang artinya tetap dan wajib.[2] Sebagaimana terdapat dalam surat Yasin Ayat 7 yang berbunyi:
  
"Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan) Allah terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman."
Kata hak pada ayat ini berarti tetap dan pasti. Sedangkan hak dengan pengertian wujub terdapat dalam Qs. Al-Baqarah Ayat 241, yang berbunyi :

"Dan bagi wanita-wanita yang ditalak (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa."

Senin, 21 Oktober 2013

Senin, 14 Januari 2013

Sahabat

Dan jika berkata,
berkatalah kepada aku tentang kebenaran persahabatan?..
Sahabat adalah kebutuhan jiwa, yang mesti terpenuhi.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau panen dengan penuh rasa terima kasih.