Kamis, 25 September 2014

uang dalam perspektif Islam




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dinar emas dan dirham perak serta uang bantu atau fulus merupakan mata uang yang berlaku pada zaman Rasulilllah. Dasar transaksi mata uang tersebut digunakan hingga muncul mata uang kertas, tepatnya setelah perang dunia pertama pada tahun 1914 M. semenjaknitu terjadi maka kebanyakan Negara-negara tidak lagi membenarkan warganya betransaksi menggunakan emas dan perak.
Realita yang terjadi pada masyarakat ini membuat para ulam berbeda pendapat mengenai hukum uang kertas, apakah boleh menurut syari’at bertransaksi menggunakan selain emas dan perak?

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Sejarah Uang
2.      Uang Dalam Pandangan Islam
3.      Fungsi Uang Dalam System Ekonomi
4.      Uang Kertas Dalam Pandangan Islam
5.      Hubungan Uang Dengan Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Pada awalnya di Indonesia, uang (uang kartal) diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi[1].
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Keperluan yang banyak dan beragam menimbulkan sikap saling ketergantungan antara manusia dan populasinya semakin bertambah, sehingga mendorong adanya spesialisasi pembagian kerja. Hal ini kemudian mendorong manusia untuk kemudian saling bertukar hasil-hasil produksi masing-masing. Pada awalnya manusia tidak mengenal uang, tetapi melakukan petukaran antar barang dan jasa secara bater.[2]
 Barter adalah pertukaran barang dengan barang, jasa dengan jasa, barang dengan jasa secara langsung tanpa menggunakan uang sebagai perantara dalam proses pertukaran ini.[3]
Adapun kekurangan-kekurangan pada system barter  adalah sebagai berikut :[4]
1.      Kesusahan mencari keinginan yang sesuai antara orang-orang yang melakukan transaksi, atau kesulitan untuk mewujudkan kesepakatan mutual.
2.      Perbedaan ukuranbarang dan jasa, dan sebagian barang yang tidak bisa dibagi-bagi.
3.      Kesulitan untuk mengukur standar harga seluruh barang dan jasa.
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.[5]
B.     Uang Dalam Pandangan Islam
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi.
Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (bai’al muqayyadah), dimana barang saling dipertukarkan.
 Menurut Afzalur Rahmah: “Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.” 
Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata bin Yasar, Abu said dan abu hurairah, dan Abu said al Khudri yang artinya: “Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam konsep Islam tidak dikenal Money Demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat. 
Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena bermusyarakah atau mudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.[6]

C.    Fungsi Uang Dalam System Ekonomi
Dalam suatu system perekonomian uang memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.      Uang Sebagai Standar Hitungan Harga Dan Unit Hitungan.
Fungsi ini termasuk fungsi utama dan terpenting dari fungsi uang, karena unag merupakan media pengukur komoditi nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas dengan komoditas lainnya. Uang dalam fungsinya sebagai standar ukuran umum harga berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi.[7]
2.      Uang Sebagai Media Pertukaran (Medium Exchange)
Uang merupakan alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran komoditas dan jasa. Sehingga fungsi ini mejadi sangant penting dalam ekonomi maju, dimana pertukaran dilakukan oleh banyak pihak.
Uang membagi proses pertuaran menjadi dua macam :[8]
a.       Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang.
b.      Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.
3.      Uang Sebagai Media Penyimpan Nilai
Yang dimaksud denagan uang sebagai media penyimpan nilai adalah bahwa orang yang mendapatkan uang karena tidak mengeluarkan keseluruhannya pada satu waktu, tetapi disisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan pada lain waktu, atau disimpan untuk hal-hal yang tak terduga.[9]
4.      Ukuran Pembayaran Yang Ditunda (Standard For Deferred Payment)
Dengan diketemukannya uang, maka transaksi ekonomi di masyarakat yang menyangkut pinjam meminjam atau pemberian kredit dari surplus unit kepada defisit  unit yang membutuhkan, dapat ditentukan atau diukur dengan mudah.[10]
D.    Uang Kertas Dalam Pandangan Islam
Secara historis, uang kertas belum ada pada masa pakar hukum terdahulu. Karena itu buku-buku yang membahas tentang permasalahan hukum atau pandangan Islam tentang uang kertas tidak bisa ditemukan.
Karena factor tersebut, dalil yang menjadi dasar agi uang kertas adalah Qiyas, ishtihsan, ‘urf, dan maslahah al- mursalah. Berikut akan diuraikan satu persatu :
1.      Al-Qiyas
Menyamakan mata uang kertas dengan dinar dan dirham tergantung kepada ‘llat riba yang ada pada emas (dinnar) dan perak (dirham).[11] Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 :
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ   tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ   #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ
Artinya : “kecelakaan bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain ,ereka mintadipenuhi, dan apabila mereka menukar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi.”
Al-wazn yang disebutkan dalam ayat diatas menunjukkan bahwa ia adalah standar yang diakui. Maka setiap yangg ditimbang berarti termasuk harta riba, begitu pula setiap yang ditakar.
2.      Al-Ishtihsan
Al-Isshtihsan merupakan mencari kemudahan dalam pelaksanaan hukum yang dibebankan terhadap seluruh lapisan masyarakat.[12] Jadi yang dimaksud dengan Ishtihsan adalah berpaling dari kesulitan kepada yang lebih mudah.
Apabila semata-mata melihat kepada qiyas, kemudian memperhatikan illat riba pada emas dan perak dapat kita ketahui bahwa mata uang kertas tidak mengandung illat munasib. Hal ini menyebabkan kemungkinan riba akan selalu terjadi ditengah-tengah masyarakat.
3.      ‘Urf
Fuqaha membagi uang kepada dua macam, yaitu :
a.       Uang sebagaimana diciptakan, yaitu dinnar dan perak murni.
b.      Dinar dan dirham, serta fulus yang berlaku di pasar.
Hal ini memiliki arti bahwa uang yang mereka maksudkan bukan hanya emas dan perak, karena permasalahan tentang uanng harus dikembalikan juga kepada ‘Urf atau kebiasaan orang setempat. Jadi apapun yang menjadi standar hitung bagi khalayak ramai dan sebagai perantara untuk saling tukar menukarkan sesuatu, maka menurut para fuqaha itu bisa dikatakan dengan uang.  Oleh karena itu, meskipun pada awalnya fulus hanya bersifat sebagai uang bantu, maka para ulama menganggapnya sama denagn emas dan perak.
4.      Maslahih Al-Murshalah
Masalah uang tergolong kepada mashlahih mursalah, karena apabila pasar menemukan mashlahat ketika menjadikan sesuatu sebagai uang, hal ini berarti sikap mereka tidak bertentangan dengan syariat, karena atas dasar kemaslahatanlah uang berlaku dipasar.
            Sedangkan pandangan para ulama fikh bebeda pendapat tentang uang kertas, dari perkembangan perubahan fase uang kertas, lahirlah khilaf di kalangan para fuqaha zaman ini terkait hakikatnya dari sudut pandang fikih menjadi lima pendapat, yaitu :
1.      Uang kertas adalah bukti utang yang ditanggung oleh penerbitnya. Utang ini diwujudkan dalam bentuk nominal yang ditulis di secarik kertas tersebut.
2.      Uang kertas adalah barang perniagaan yang memiliki hukum-hukum barang perniagaan. Uang kertas tidak memiliki kriteria sebagai alat pembayaran, tetapi sama dengan barang perniagaan lainnya.
3.      Uang kertas sama dengan fulus dalam statusnya sebagai alat pembayaran. Fulus (الفلوس) adalah jamak dari  فلس. Yaitu barang tambang selain emas dan perak yang dicetak dalam bentuk koin (keping) sebagai alat pembayaran yang digunakan dalam alat transaksi menurut kesepakatan dan kebiasaan masyarakat
4.      Uang kertas adalah pengganti emas dan perak dan mengambil fungsi keduanya.
5.      Uang kertas adalah alat pembayaran independen yang berdiri sendiri, berlaku padanya semua hukum alat tukar yang berlaku pada emas dan perak. Setiap mata uang dianggap sebagai satu jenis yang independen.
Dalil pendapat kelima: uang kertas telah mengambil peranan sebagai uang karena ia telah menjadi standar nilai harga dan penyebab pelunasan pembayaran serta simpanan kekayaan yang mungkin ditabung saat diperlukan. Juga tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya sangat kuat dalam bertransaksi dengannya karena adanya undang-undang dan perlindungan negara. Kriteria alat pembayaran bukan monopoli emas dan perak. Tetapi bisa dimiliki oleh selain emas dan perak yang dijadikan oleh masyarakat sebagai uang yang memegang peranan dan fungsi uang, termasuk dalam hal ini adalah kertas-kertas tersebut.[13]
E.     Hubungan Uang Dengan Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Sejak dulu manusia telah menggunakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pada tahapan peradaban manusia yang masih sangat sederhana mereka dapat menyelenggarakan muamalah dan tukar menukar kebutuhan dengan cara barter. Namun pertukaran barter ini mensyaratkan adanya double coincidence of wants dari pihak-pihak yang melakukan pertukaran ini. Tetapi, semakin banyak dan kompleks kebutuhan manusia, semakin sulit melakukan barter dan apada gilirannya akan mempersulit muamalah antara manusia. Itulah sebabnya manusia dari dulu sudah memikirkan perlunya suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang.
Modal yang dalam bahasa Inggrisnya disebut capital mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.[14]
Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital dan circulating capital.
·         Fixed capital seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik,yaitu : benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati tidak berkurang eksistensi substansinya.
·         Circulating capital seperti: bahan baku dan uang ketika manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Perbedaan keduanya dalam syariah dapat kita lihat sebagai berikut :
·         Modal tetap pada umumnya dapat disewakan, tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh).
·          Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan.
·         Hal itu karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karakteristik, substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Ia kini dinikmati oleh penyewa, namun status kepemilikannya tetap pada si empunya. Ketika masa sewa berakhir, barang itu dikembalikan kepada si empunya dalam keadaan seperti sediakala.









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Uang merupakan suatu alat tukar yang digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi guna memenuhi kebutuhan mereka. Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Pada dasarnya islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. 
Dalam suatu system perekonomian uang memiliki beberapa fungsi, yaitu :
a.       Uang Sebagai Standar Hitungan Harga Dan Unit Hitungan.
b.      Uang Sebagai Media Pertukaran (Medium Exchange)
c.       Uang Sebagai Media Penyimpan Nilai
d.      Ukuran Pembayaran Yang Ditunda (Standard For Deferred Payment)

B.     SARAN
Penulis menyadari akan banyaknya kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman agar sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

           
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Mujahidin Akhmad, 2007,Ekonomi Islam,Jakarta (PT. Raja Grafindo Persada,)
Hasan ,Ahmad, 2004,Mata Uang Islami,Jakrta(PT. Rajagrafinddo Persada,)
Yusri Yani,Sejarah Uang,Dalam Makalah (Http://Gudang-Sejarah.Blogspot.Com/2009/02/Sejarah-Uang.Html), Selasa September 23, 2014,Pukul 00.15
Fiqhislam,Pendangan Islam Tentang Uang, Dalam Makalah (Http://Www.Fiqhislam.Com/Index.Php?Option=Com_Content&Id=22872%3Apandangan-Islam-Tentang-Uang&Itemid=204), Senin, 21 September 2014, Pukul 22.30
Islam,Easy,Uang Dalam Perspektif Islam,Dalam Makalah (Http://Alhushein.Blogspot.Com/2011/12/Uang-Dalamperspektif-Islam-Pendahuluan.Html), Senin 21 September 2014, Pukul 21.39




[1] Hak Oktroi Adalah Hak Untuk Menguasai Perdagangan Hak Untuk Mencetak Uang Sendiri , Hak Sebagai Wakil Kerajaan Belanda Di Indonesia, Hak Untuk Mengadakan Perang, Hak Untuk Menarik Pajak, Hak Untuk Menjalankan Kehakiman,Dikutip Dari  Brainly, Apa Yang Dimaksud Hak Oktroi Yang Diberikan Pada Voc Oleh Pemerintah Hindia Belanda,Dalam Maklah (Http://Brainly.Co.Id/Tugas/89147), Senin, 21 September 2014, Pukul 22.45

[2] Akhmad Mujahidin,Ekonomi Islam,Jakarta (PT. Raja Grafindo Persada,2007),Hal. 46
[3] Ahmad Hasan,Mata Uang Islami,Jakrta(PT. Rajagrafinddo Persada,2004), Hal. 23
[4] Ibid,Hal. 24-26
[5] Yusri Yani,Sejarah Uang,Dalam Makalah (Http://Gudang-Sejarah.Blogspot.Com/2009/02/Sejarah-Uang.Html), Selasa September 23, 2014,Pukul 00.15
[6] Fiqh Islam,Pendangan Islam Tentang Uang, Dalam Makalah (Http://Www.Fiqhislam.Com/Index.Php?Option=Com_Content&Id=22872%3Apandangan-Islam-Tentang-Uang&Itemid=204), Senin, 21 September 2014, Pukul 22.30
[7] Hasan Ahmad, Op.Cit,Hal. 12-13
[8] Ibid,Hal. 14
[9] Ibid,Hal. 15
[10] Islam,Easy,Uang Dalam Perspektif Islam,Dalam Makalah (Http://Alhushein.Blogspot.Com/2011/12/Uang-Dalamperspektif-Islam-Pendahuluan.Html), Senin 21 September 2014, Pukul 21.39
[11] Ahmad Hasan,Op.Cit,Hal. 168
[12] Ibid,Hal. 208
[13] Pengusaha Muslim,Uang Kertas Menurut Islam,Dalam Makalah (Http://Majalah.Pengusahamuslim.Com/Uang-Kertas-Menurut-Islam/), Senin, 21 September 2014, Pukul 22.34

1 komentar:

  1. What is the Emperor Casino? | Shootercasino
    The emperor casino offers players hundreds of slots 제왕카지노 with no deposit and 1xbet no 카지노사이트 deposit bonuses! This casino also offers unique slots and the chance to

    BalasHapus