BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dinar emas dan
dirham perak serta uang bantu atau fulus merupakan mata uang yang berlaku pada
zaman Rasulilllah. Dasar transaksi mata uang tersebut digunakan hingga muncul
mata uang kertas, tepatnya setelah perang dunia pertama pada tahun 1914 M.
semenjaknitu terjadi maka kebanyakan Negara-negara tidak lagi membenarkan
warganya betransaksi menggunakan emas dan perak.
Realita yang
terjadi pada masyarakat ini membuat para ulam berbeda pendapat mengenai hukum
uang kertas, apakah boleh menurut syari’at bertransaksi menggunakan selain emas
dan perak?
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Sejarah
Uang
2. Uang
Dalam Pandangan Islam
3. Fungsi
Uang Dalam System Ekonomi
4. Uang
Kertas Dalam Pandangan Islam
5. Hubungan
Uang Dengan Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Uang
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat
dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan
sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Pada awalnya di Indonesia, uang (uang
kartal) diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi[1].
Uang yang kita kenal sekarang ini telah
mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum
mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan
usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri;
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.
Keperluan yang banyak dan beragam menimbulkan sikap
saling ketergantungan antara manusia dan populasinya semakin bertambah,
sehingga mendorong adanya spesialisasi pembagian kerja. Hal ini kemudian
mendorong manusia untuk kemudian saling bertukar hasil-hasil produksi
masing-masing. Pada awalnya manusia tidak mengenal uang, tetapi melakukan
petukaran antar barang dan jasa secara bater.[2]
Barter adalah
pertukaran barang dengan barang, jasa dengan jasa, barang dengan jasa secara
langsung tanpa menggunakan uang sebagai perantara dalam proses pertukaran ini.[3]
Adapun kekurangan-kekurangan pada system barter adalah sebagai berikut :[4]
1. Kesusahan
mencari keinginan yang sesuai antara orang-orang yang melakukan transaksi, atau
kesulitan untuk mewujudkan kesepakatan mutual.
2. Perbedaan
ukuranbarang dan jasa, dan sebagian barang yang tidak bisa dibagi-bagi.
3. Kesulitan
untuk mengukur standar harga seluruh barang dan jasa.
Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generally
accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau
memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai
alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan
dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena
benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga
penentuan nilai uang, penyimpanan (storage),
dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan
dengan uang logam. Logam
dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari
umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai,
dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik
(nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata
uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur,
menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang
logam.
Sejalan dengan perkembangan
perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus
dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan
perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat
itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di
pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan
jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan
emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka
menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.[5]
B.
Uang
Dalam Pandangan Islam
Pada
dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang
dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah
untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan
untuk spekulasi.
Islam juga
sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah
menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu
barter (bai’al muqayyadah), dimana barang saling dipertukarkan.
Menurut Afzalur Rahmah: “Rasulullah saw
menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran
ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh
karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam
transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini
dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata
bin Yasar, Abu said dan abu hurairah, dan Abu said al Khudri yang artinya: “Ternyata
Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk
itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk
pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam konsep
Islam tidak dikenal Money Demand for speculation, karena spekulasi tidak
diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas
harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat.
Uang
adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang (dibiarkan tidak produktif)
dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus selalu
berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian,
maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik
perekonomian.
Bagi
mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk
melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis
dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena bermusyarakah
atau mudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu
meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh
imbalan adalah riba.[6]
C.
Fungsi
Uang Dalam System Ekonomi
Dalam suatu system
perekonomian uang memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1. Uang
Sebagai Standar Hitungan Harga Dan Unit Hitungan.
Fungsi
ini termasuk fungsi utama dan terpenting dari fungsi uang, karena unag merupakan
media pengukur komoditi nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga
setiap komoditas dengan komoditas lainnya. Uang dalam fungsinya sebagai standar
ukuran umum harga berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi.[7]
2. Uang
Sebagai Media Pertukaran (Medium Exchange)
Uang
merupakan alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran komoditas
dan jasa. Sehingga fungsi ini mejadi sangant penting dalam ekonomi maju, dimana
pertukaran dilakukan oleh banyak pihak.
Uang
membagi proses pertuaran menjadi dua macam :[8]
a. Proses
penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang.
b. Proses
pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.
3. Uang
Sebagai Media Penyimpan Nilai
Yang
dimaksud denagan uang sebagai media penyimpan nilai adalah bahwa orang yang
mendapatkan uang karena tidak mengeluarkan keseluruhannya pada satu waktu,
tetapi disisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan pada
lain waktu, atau disimpan untuk hal-hal yang tak terduga.[9]
4.
Ukuran Pembayaran Yang Ditunda (Standard For Deferred Payment)
Dengan
diketemukannya uang, maka transaksi ekonomi di masyarakat yang menyangkut
pinjam meminjam atau pemberian kredit dari surplus unit kepada defisit
unit yang membutuhkan, dapat ditentukan atau diukur dengan mudah.[10]
D.
Uang
Kertas Dalam Pandangan Islam
Secara historis, uang kertas belum ada pada masa
pakar hukum terdahulu. Karena itu buku-buku yang membahas tentang permasalahan
hukum atau pandangan Islam tentang uang kertas tidak bisa ditemukan.
Karena factor tersebut, dalil yang menjadi dasar agi
uang kertas adalah Qiyas, ishtihsan, ‘urf, dan maslahah al- mursalah. Berikut
akan diuraikan satu persatu :
1. Al-Qiyas
Menyamakan
mata uang kertas dengan dinar dan dirham tergantung kepada ‘llat riba yang ada
pada emas (dinnar) dan perak (dirham).[11]
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 :
×@÷ur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçÅ£øä ÇÌÈ
Artinya
: “kecelakaan bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain ,ereka mintadipenuhi, dan apabila mereka
menukar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi.”
Al-wazn
yang disebutkan dalam ayat diatas menunjukkan bahwa ia adalah standar yang
diakui. Maka setiap yangg ditimbang berarti termasuk harta riba, begitu pula
setiap yang ditakar.
2. Al-Ishtihsan
Al-Isshtihsan merupakan mencari kemudahan dalam
pelaksanaan hukum yang dibebankan terhadap seluruh lapisan masyarakat.[12]
Jadi yang dimaksud dengan Ishtihsan adalah berpaling dari kesulitan kepada yang
lebih mudah.
Apabila
semata-mata melihat kepada qiyas, kemudian memperhatikan illat riba pada emas
dan perak dapat kita ketahui bahwa mata uang kertas tidak mengandung illat munasib.
Hal ini menyebabkan kemungkinan riba akan selalu terjadi ditengah-tengah
masyarakat.
3. ‘Urf
Fuqaha membagi uang
kepada dua macam, yaitu :
a. Uang
sebagaimana diciptakan, yaitu dinnar dan perak murni.
b. Dinar
dan dirham, serta fulus yang berlaku di pasar.
Hal ini memiliki arti bahwa uang yang
mereka maksudkan bukan hanya emas dan perak, karena permasalahan tentang uanng
harus dikembalikan juga kepada ‘Urf atau kebiasaan orang setempat. Jadi apapun
yang menjadi standar hitung bagi khalayak ramai dan sebagai perantara untuk
saling tukar menukarkan sesuatu, maka menurut para fuqaha itu bisa dikatakan
dengan uang. Oleh karena itu, meskipun
pada awalnya fulus hanya bersifat sebagai uang bantu, maka para ulama
menganggapnya sama denagn emas dan perak.
4. Maslahih
Al-Murshalah
Masalah uang tergolong kepada
mashlahih mursalah, karena apabila pasar menemukan mashlahat ketika menjadikan
sesuatu sebagai uang, hal ini berarti sikap mereka tidak bertentangan dengan
syariat, karena atas dasar kemaslahatanlah uang berlaku dipasar.
Sedangkan pandangan para ulama fikh
bebeda pendapat tentang uang kertas, dari perkembangan
perubahan fase uang kertas, lahirlah khilaf di kalangan para fuqaha zaman ini
terkait hakikatnya dari sudut pandang fikih menjadi lima pendapat, yaitu :
1.
Uang kertas adalah bukti utang yang
ditanggung oleh penerbitnya. Utang ini diwujudkan dalam bentuk nominal yang ditulis
di secarik kertas tersebut.
2.
Uang kertas adalah barang perniagaan yang
memiliki hukum-hukum barang perniagaan. Uang kertas tidak memiliki kriteria
sebagai alat pembayaran, tetapi sama dengan barang perniagaan lainnya.
3.
Uang kertas sama dengan fulus dalam
statusnya sebagai alat pembayaran. Fulus (الفلوس) adalah jamak dari فلس. Yaitu barang
tambang selain emas dan perak yang dicetak dalam bentuk koin (keping) sebagai
alat pembayaran yang digunakan dalam alat transaksi menurut kesepakatan dan
kebiasaan masyarakat
4.
Uang kertas adalah pengganti emas dan
perak dan mengambil fungsi keduanya.
5.
Uang kertas adalah alat pembayaran
independen yang berdiri sendiri, berlaku padanya semua hukum alat tukar yang
berlaku pada emas dan perak. Setiap mata uang dianggap sebagai satu jenis yang
independen.
Dalil pendapat kelima: uang kertas telah mengambil peranan sebagai uang
karena ia telah menjadi standar nilai harga dan penyebab pelunasan pembayaran
serta simpanan kekayaan yang mungkin ditabung saat diperlukan. Juga tingkat
kepercayaan masyarakat kepadanya sangat kuat dalam bertransaksi dengannya
karena adanya undang-undang dan perlindungan negara. Kriteria alat pembayaran
bukan monopoli emas dan perak. Tetapi bisa dimiliki oleh selain emas dan perak
yang dijadikan oleh masyarakat sebagai uang yang memegang peranan dan fungsi
uang, termasuk dalam hal ini adalah kertas-kertas tersebut.[13]
E. Hubungan
Uang Dengan Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Sejak dulu manusia telah menggunakan berbagai cara
dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan
mereka. Pada tahapan peradaban manusia yang masih sangat sederhana mereka dapat
menyelenggarakan muamalah dan tukar menukar kebutuhan dengan cara
barter. Namun pertukaran barter ini mensyaratkan adanya double coincidence
of wants dari pihak-pihak yang melakukan pertukaran ini. Tetapi, semakin
banyak dan kompleks kebutuhan manusia, semakin sulit melakukan barter dan apada
gilirannya akan mempersulit muamalah antara manusia. Itulah sebabnya
manusia dari dulu sudah memikirkan perlunya suatu alat tukar yang dapat
diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang.
Modal yang dalam bahasa Inggrisnya disebut capital
mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang
diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk
membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan
manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.[14]
Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed
capital dan circulating capital.
·
Fixed capital seperti gedung-gedung,
mesin-mesin atau pabrik-pabrik,yaitu : benda-benda yang ketika manfaatnya
dinikmati tidak berkurang eksistensi substansinya.
·
Circulating capital seperti: bahan baku
dan uang ketika manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Perbedaan keduanya dalam syariah dapat
kita lihat sebagai berikut :
·
Modal tetap pada umumnya dapat
disewakan, tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh).
·
Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat
konsumtif bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan.
·
Hal itu karena ijarah dalam Islam hanya
dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karakteristik, substansinya
dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan,
maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Ia kini dinikmati
oleh penyewa, namun status kepemilikannya tetap pada si empunya. Ketika masa
sewa berakhir, barang itu dikembalikan kepada si empunya dalam keadaan seperti
sediakala.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Uang merupakan suatu alat tukar
yang digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi guna memenuhi kebutuhan
mereka. Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang
kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
Pada
dasarnya islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang
dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah
untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan
untuk spekulasi.
Dalam suatu system
perekonomian uang memiliki beberapa fungsi, yaitu :
a. Uang
Sebagai Standar Hitungan Harga Dan Unit Hitungan.
b. Uang
Sebagai Media Pertukaran (Medium Exchange)
c. Uang
Sebagai Media Penyimpan Nilai
d.
Ukuran Pembayaran Yang Ditunda (Standard For Deferred Payment)
B.
SARAN
Penulis menyadari akan banyaknya
kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu penulis banyak berharap
kepada para pembaca yang budiman agar sudi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah
di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Mujahidin
Akhmad, 2007,Ekonomi Islam,Jakarta (PT.
Raja Grafindo Persada,)
Hasan
,Ahmad, 2004,Mata Uang Islami,Jakrta(PT.
Rajagrafinddo Persada,)
Yusri
Yani,Sejarah Uang,Dalam Makalah (Http://Gudang-Sejarah.Blogspot.Com/2009/02/Sejarah-Uang.Html),
Selasa September 23, 2014,Pukul 00.15
Fiqhislam,Pendangan
Islam Tentang Uang, Dalam Makalah (Http://Www.Fiqhislam.Com/Index.Php?Option=Com_Content&Id=22872%3Apandangan-Islam-Tentang-Uang&Itemid=204),
Senin, 21 September 2014, Pukul 22.30
Islam,Easy,Uang Dalam Perspektif Islam,Dalam
Makalah (Http://Alhushein.Blogspot.Com/2011/12/Uang-Dalamperspektif-Islam-Pendahuluan.Html),
Senin 21 September 2014, Pukul 21.39
Islam,Ekonomi,
Memahami
Konsep Uang Dan Modal Dalam Islam,Dalam Makalah (Http://Ekisopini.Blogspot.Com/2009/09/Memahami-Konsep-Uang-Dan-Modal-Dalam.Html),
Senin 21 September 2014, Pukul 21.45
[1] Hak Oktroi Adalah Hak Untuk Menguasai Perdagangan Hak Untuk Mencetak Uang Sendiri , Hak Sebagai Wakil Kerajaan Belanda Di Indonesia, Hak Untuk Mengadakan Perang, Hak Untuk Menarik Pajak, Hak Untuk Menjalankan Kehakiman,Dikutip Dari Brainly, Apa Yang Dimaksud Hak Oktroi Yang Diberikan Pada Voc Oleh Pemerintah Hindia Belanda,Dalam Maklah (Http://Brainly.Co.Id/Tugas/89147), Senin, 21 September 2014, Pukul 22.45
[2] Akhmad Mujahidin,Ekonomi Islam,Jakarta (PT. Raja Grafindo
Persada,2007),Hal. 46
[3] Ahmad Hasan,Mata Uang Islami,Jakrta(PT. Rajagrafinddo Persada,2004), Hal. 23
[4] Ibid,Hal. 24-26
[5] Yusri Yani,Sejarah Uang,Dalam Makalah (Http://Gudang-Sejarah.Blogspot.Com/2009/02/Sejarah-Uang.Html),
Selasa September 23, 2014,Pukul 00.15
[6] Fiqh Islam,Pendangan Islam Tentang Uang, Dalam Makalah (Http://Www.Fiqhislam.Com/Index.Php?Option=Com_Content&Id=22872%3Apandangan-Islam-Tentang-Uang&Itemid=204),
Senin, 21 September 2014, Pukul 22.30
[7] Hasan Ahmad, Op.Cit,Hal. 12-13
[8] Ibid,Hal. 14
[10] Islam,Easy,Uang Dalam Perspektif Islam,Dalam Makalah (Http://Alhushein.Blogspot.Com/2011/12/Uang-Dalamperspektif-Islam-Pendahuluan.Html),
Senin 21 September 2014, Pukul 21.39
[11] Ahmad Hasan,Op.Cit,Hal. 168
[12] Ibid,Hal. 208
[13] Pengusaha Muslim,Uang Kertas Menurut Islam,Dalam Makalah
(Http://Majalah.Pengusahamuslim.Com/Uang-Kertas-Menurut-Islam/),
Senin, 21 September 2014, Pukul 22.34
[14] Islam,Ekonomi, Memahami
Konsep Uang Dan Modal Dalam Islam,Dalam Makalah (Http://Ekisopini.Blogspot.Com/2009/09/Memahami-Konsep-Uang-Dan-Modal-Dalam.Html),
Senin 21 September 2014, Pukul 21.45
What is the Emperor Casino? | Shootercasino
BalasHapusThe emperor casino offers players hundreds of slots 제왕카지노 with no deposit and 1xbet no 카지노사이트 deposit bonuses! This casino also offers unique slots and the chance to