Minggu, 16 Maret 2014



HAK DAN PERMASALAHANNYA
A.    Pengertian Hak
Kata hak secara etimologi mempunyai pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, pasti, ketetapan, dan kepastian. [1] Kata Hak juga mempunyai makna  الوجوب  و الثبوت   yang artinya tetap dan wajib.[2] Sebagaimana terdapat dalam surat Yasin Ayat 7 yang berbunyi:
  
"Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan) Allah terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman."
Kata hak pada ayat ini berarti tetap dan pasti. Sedangkan hak dengan pengertian wujub terdapat dalam Qs. Al-Baqarah Ayat 241, yang berbunyi :

"Dan bagi wanita-wanita yang ditalak (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa."