HAK DAN PERMASALAHANNYA
A.
Pengertian
Hak
Kata hak secara
etimologi mempunyai pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, pasti,
ketetapan, dan kepastian. [1]
Kata Hak juga mempunyai makna الوجوب و الثبوت
yang artinya tetap dan wajib.[2] Sebagaimana terdapat
dalam surat Yasin Ayat 7 yang berbunyi:
"Sesungguhnya
telah pasti berlaku perkataan (ketentuan) Allah terhadap kebanyakan mereka,
karena mereka tidak beriman."
Kata hak pada
ayat ini berarti tetap dan pasti. Sedangkan hak dengan pengertian wujub
terdapat dalam Qs. Al-Baqarah Ayat 241, yang berbunyi :
"Dan
bagi wanita-wanita yang ditalak (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah
menurut yang ma’ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa."